Jbmi-News :
Haji Makawi bin H. Abdul Halim bin H. Ali (50 tahun), pemilik sebidang
tanah di Kampung Rawa Gatel, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja,
Jakarta Utara, DKI Jakarta, akhirnya mendatangi Pengurus Pusat Jam’iyah
Batak Muslim Indonesia (JBMI) di Jl. Duyung III No. 11A, Kelurahan Jati,
Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam rangka menyampaikan keluh-kesahnya
terkait penyelesaian kasus penyerobotan tanah miliknya oleh PT.
Summarecon Agung Tbk, pertengahan September 2018 lalu.
Kedatangan
Makawi yang berprofesi sebagai Ustadz atau Penceramah Agama di Jakarta
itu disambut oleh Ketua Umum DPP JBMI, H. Albiner Sitompul, S.IP, M.AP
bersama beberapa pengurus DPP.
“Sebagai
organisasi pelayan umat, kita menyambut baik kedatangan Bapak Ustadz
Haji Makawi untuk menjalin silahturahmi dengan JBMI, yang juga ingin
menyampaikan persoalan beliau bersama keluarganya yang dizolimi oleh
perusahaan kelas gajah, PT. Summarecon Agung Tbk di Jakarta Utara,” kata
Albiner yang pernah bertugas di wilayah tersebut sebagai Komandan
Batalyon Kostrad TNI belasan tahun lalu.
Dalam
penuturannya kepada pewarta media ini dikonfirmasi, Makawi menjelaskan
bahwa dirinya merupakan ahli waris atas tanah garapan seluas
lebih-kurang 36.408 meter persegi (3,6 HA) di daerah yang saat ini
dikenal dengan alamat Jl. Kelapa Nias Raya Blok GN, Jl. Boulevard Raya
Blok QA, Kelapa Gading Permai, wilayah RW 12, Kelurahan Kelapa Gading
Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kodya Jakarta Utara, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
“Tanah ini merupakan
milik ayah saya, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali berdasarkan Girik C
No. 1242, persil 896 Blok S.II Kohir: N-2-04-10-01-04-0040 dan Girik C
No. 1242, persil 896 Blok S.I Kohir: N-2-04-10-02-03-0060 atas nama ayah
saya H. Abdul Halim bin H. Ali, serta Surat Pernyataan Kepemilikan
Tanah Garapan tertanggal 3 Maret 1980,” jelas Makawi, Rabu (17 Oktober
2018).
Areal garapan tersebut, lanjut
Makawi, dikuasai secara tidak sah alias diserobot oleh PT. Summarecon
Agung Tbk sejak 1986, dan membangun apartemen serta fasilitas bisnis
lainnya di atas tanah dimaksud.
“Sejak
tahun 1986 hingga sekarang tahun 2018 ini, tanah kami tersebut
diserobot oleh PT. Summarecon dan membangun beberapa unit apartemen,
Sherwood, dan berbagai fasilitas bisnis di atas tanah itu,” imbuh Makawi
yang merupakan anak bungsu dari 9 bersaudara itu.
Masih
menurut Makawi, pihak PT. Summarecon Agung Tbk mengatakan bahwa mereka
berhak atas tanah tersebut dengan jalan membeli dari seseorang bernama
Asikin. Ketika dikonfirmasi kepada oknum bernama Asikin, yang
bersangkutan berdalih telah membeli tanah dimaksud dari almarhum H.
Abidin Halim bin H. Ali pada Februari 1981.
“Bagaimana
mungkin Asikin bisa membeli tanah itu dari ayah saya, sedangkan ayah
saya itu sudah meninggal pada 11 Agustus 1978, ada surat kematiannya di
saya. Ketika ditunjukkan akte kematian ayah saya itu, Asikin tidak bisa
bilang apa-apa, surat jual-beli mereka sudah pasti palsu,” tegas Makawi.
Melihat
gelagat yang kurang baik dari pihak PT. Summarecon Agung Tbk terhadap
klaim tanah milik peninggalan warga Betawi, almarhum H. Abdul Halim bin
H. Ali, oleh ahli warisnya itu, Makawi mengaku telah melakukan berbagai
upaya, termasuk melaporkan ke DPR RI, ke Polda Metro Jaya, dan bahkan ke
Presiden.
Dari
catatan dokumen yang ada, hasil rapat penyelesaian sengketa lahan
antara ahli waris H. Makawi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk.
bertempat di Ruang Rapat Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria,
Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik
Indonesia, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik dari DPR RI,
Kementerian ATR, dan Pemda DKI Jakarta, diputuskan bahwa PT. Summarecon
Agung Tbk terindikasi melakukan transaksi jual-beli tanah di Kelapa
Gading, Jakarta Utara, milik ahli waris, H. Makawi, secara cacad hukum
alias illegal. Hal itu berdasarkan fakta bahwa perusahaan pengembang itu
menguasai lahan ahli waris berdasarkan dokumen alas hak yang
dipalsukan.
Saat ini, H. Makawi yang
menjadi pemegang kuasa ahli waris kakak-beradiknya hanya mengharapkan
agar PT. Summarecon Agung Tbk segera menyelesaikan masalah ini dengan
sebaik-baiknya. Untuk itu, Makawi telah meminta bantuan kepada DPP JBMI
membantu memediasi dan/atau melakukan langkah-langkah teknis lainnya
agar hak-hak ahli waris dapat dipenuhi dalam waktu yang tidak terlalu
lama.
“Kami sudah berjuang sangat
lama, melapor ke hamper semua instansi terkait, juga telah bertemu pihak
Summarecon beberapa kali, tetapi selalu mengalami kebuntuan. Summarecon
terkesan menghindar dari tanggung jawabnya, menyelesaiakn masalah
sengketa lahan kami di Kelapa Gading itu,” tutup Makawi dengan mimik
kesal. (HWL/Red)